Rabu, 29 September 2010

Tugas Pokok Karang Taruna


Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
b.      Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
c.       Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
d.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Sedikit gayuh bersambut dari penulis, semoga memberi manfaat bagi pembaca terutama pembaca Karang Taruna, dengan harapan semoga Karang Taruna akan semakin maju dan berjaya. Sebelum penulis akhiri tulisan ini, Penulis ingin sedikit berbagi pengalaman dalam berorganisasi dimana menurut penulis apabila kita berorganisasi, kita harus selalu intropeksi diri. adapun yang perlu di intropeksi adalah :
a.       Suka mencari kesalahan orang lain tetapi sulit bagi kita untuk mengakui kesalahan diri sendiri.
b.      Suka memamerkan keunggulan tetapi sulit berjiwa besar untuk menerima kekalahan.
c.       Suka bermimpi memajukan organisasi tetapi tidak mau berusaha untuk menggapai impian.
d.      Suka mengkritik orang lain tetapi sulit untuk memperbaiki diri.

Adakalanya jika rekan atau teman kita melakukan kesalahan dalam berorganisasi, kita sebagai teman yang mengetahui wajib untuk memberi teguran secara halus dan sopan dan jangan pernah kita berkata kasar walaupun rekan atau teman kita yang salah. Sehingga nantinya organisasi tersebut akan tetap selalu solid dan terus maju menghadapi tantangan di masa depan.
Referensi :
- Pedoman Dasar Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005- Buku Hasil Keputusan TKN IV KT Indonesia Tahun 2001- Materi Pelatihan Kader Karang Taruna.
Sebagai organisasi tentunya harus memiliki susunan pengurus dan anggota yang lengkap dan masing-masing anggota dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan bidang tugasnya serta dapat dapat bekerja sama dengan didukung oleh administrasi yang tertib dan teratur.

Memiliki program kegiatatan yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada disekitarnya Program Kegiatan Karang Taruna belangsung secara melembaga terarah dan berkesinambungan serta melibatkan seluruh unsur generasi muda yang ada.

Kemampuan untuk menghimpun dana secara tetap baik yang bersumber dari Pemerintah maupun swadaya masyarakat untuk pelaksanaan program masyarakat kegiatannya

Karang Taruna harus memiliki sarana prasarana yang memadai baik secara tertulis maupun administrasi Keberadaan Karang Taruna harus mampu menunjukkan peran dan fungsinya secara optimal di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat memberikan legetimasi dan kepercayaan kepada komponen-komponen yang lain yang sama-sama berpatisipasi dalam Pembangunan Desa / Keluraharan khususnya pembangunan dalam pembangunan dalam bidang Kesejahteraan Sosial, salah satu komponen yang berperan dalam pembangunan Desa / Kelurahan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).

LPM bersama-sama dengan komponen-komponen yang lain sesuai dengan tugas, fungsi dan perananya berkepentingan membangun Desa / Kelurahan masing-masing. Mengetahui bahwa LPM sebagai lembaga masyarakat yang mewadahi segenap aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa / Kelurahan secara menyeluruh ( Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Pertahana dan Keamanan ) dan mempunyai tugas yang menyelenggarakan musyawarah Desa / Kelurahan maka Karang Taruna sebagai salah satu bagian dari partisipasi pembangunan bidang kesejahteraan sosial akan selalu koordinasi, konsultasi, koreksi dan memberikan kritik / saran maupun bentuk yang lain dengan LPM.

Pemberdayaan Karang Taruna dengan program LPM dalam Usaha Kesejahteraan Sosial ( UKS ). Telah di ketahui bersama bahwa Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan yang ada di Desa / Kelurahan mempunyai tugas pokok yaitu : bersama-sama pemerintah menangani permasalahan sosial ( Pembangunan dibidang Kesejahteraan Sosial ). Sebagai organisasi Karang Taruna mempunyai program yang disesuaikan dengan kepentingan / keadaan masyarakat Desa / Kelurahan masing-masing.

Dalam program / kegiatan yang dilaksanakan LPM dan setelah dicermati, dikaji dan dipahami maka dapat ditarik suatu garis kerjasama koordinasi, saling mengisi, saling mendukung dan saling sumbang saran dengan program / kegiatan Karang Taruna sebagai bagian dari partisipasi masyarakat khususnya generasi muda, bidang Usaha Kesejahteraan Sosial, program–programnya akan dilaksanakan bersama-sama membahu pemerintah dalam pembangunan di Desa / Kelurahan meskipun Karang Taruna kosentrasinya pada Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial..

Sesuai dengan kondisi masing-masing Karang Tarunanya. Karang Taruna diharapkan mampu menyikapi dan menangani berbagi permasalahan kesejahteraan sosial para pemuda dan warga masyarakat umumnya, LPM sebagai wahana partisipasi masyarakat ( salah satunya Karang Taruna ) akan selalu memberikan spirit, dorongan dan membantu pembangunan Karang Taruna melalui program-program yang telah direncanakan Karang Taruna. Karang Taruna yang telah siap dengan program-programnya dan telah dikoordinasikan disingkronkan dengan LPM akan segera memberikan pelayanan kesejahteraan sosial sesuai yang diharapkan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bali ( Pemerintah Provinsi Bali ) mengingat Karang Taruna sebagai ujung tombaknya dan berarti pula Karang Taruna mengisi kegiatan LPM.

Dengan bekal kemampuan dan kemapanan yang optimal, Karang Taruna akan mampu secara maksimal menangani permasalahan kesejahteraan sosial, sehingga permasalahan sosial yang ada di Desa / Kelurahan akan menjadi berkurang / hilang.

Dengan demikian LPM mampu memberikan kontribusi kepada Karang Taruna secara optimal melalui program-programnya dan masyarakat sendiri merasakan dampaknya yaitu permasalahan sosial berkurang, kesejahteraan sosial meningkat dan kesetiakawanan sosial maupun kebersamaan sosial menjadi kental.

Beberapa program UKS Karang Taruna yang dapat dikontribusikan dengan lembaga / organisasi lain dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, antara lain: Pencegahan / preventif terhadap tumbuhnya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan lain-lain melalui kegiatan olah raga, kesenian dan rekreasi dll.

Pelayanan dan rehabilitasi sosial antara lain :kebersihan lingkungan, penyantunan para penyandang cacat anak terlantar secara rujukan maupun langsung, penyantunan para korban bencana dan lain-lain.

Pengembangan melalui kerjasama dengan organisasi sosial yang ada, pembentukan Kelompok Usaha Bersama, ketrampilan ekonomi produktif dll.

Kependudukan dan lingkungan hidup, kesehatan dan gizi, KB, pertanian dll.Program-program tersebut bersifat fleksibel ( dapat berubah ), mengembangkan dan tuntas tanpa menimbulkan akses-akses negatif. Adapun fungsinya antara lain : sebagai pencegahan, rehabilitasi, pengembangan dan penunjang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India