Rembang-Dari hasil pemeriksaan terhadap persyaratan
tehnis dan laik jalan kendaraan umum yang dilakukan tim gabungan dari dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo)
kabupaten Rembang bersama dengan polres Rembang hari Kamis (25/7) dijumpai 2 bus tidak memenuhi persyaratan
Tehnis.
Persyaratan yang tidak
terpenuhi antara lain kerusakan ringan seperti penghapus kaca yang tidak
berfungsi dan persyaratan lainnya. Hal
tersebut disampaikan kepala Dinhubkominfo Rembang Suyono.
Suyono menegaskan terhadap
angkutan yang dijumpai dalam pemeriksaan, ternyata tidak memenuhi persyaratan
tehnis dan laik jalan dilarang beroperasi dan harus dilakukan perbaikan
terlebih dahulu atau diganti dengan armada cadangan.
Disebutkan Suyono, sasaran dari pemeriksaan tersebut meliputi
Bus antar kota antar propinsi (AKAP) dan antar kota dalam Propinsi (AKDP). Pemeriksaan
dilakukan di 3 lokasi yaitu terminal lasem, dan 2 pool/garase Bus di kecamatan
lasem.
Pemeriksaan dilakukan oleh penguji
kendaran Dinhubkominfo kabupaten rembang terhadap tehnis dan laik jalan, antara
lain sistem rem, sistem lampu, Penghapous kaca, perlengkapan tanggap darurat
dan konmdisi ban. Selain itu tidak dibenarkan menggunakan ban Vulkanisir pada
roda depan mobil Bus.
Kepala Dinhubkominfo Suyono
berharap melalui pemeriksan tersebut
diharapkan bisa meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan angkutan umum dan
memininmalisasi kecelakaan yang diakibatkan kondisi tehnis kendaraan. KhusuSnya
dalam rangka persiapan arus mudik dan arus balik lebaran 1434 H.
Sumber :cbfm Rembang
0 komentar:
Posting Komentar